welcome

Selasa, 08 November 2011

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. kemandiriana berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 6

(1)
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.


(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.


Pasal 7

(1)

Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.


(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.


Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.


Pasal 10

(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 11

(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.


Pasal 12

(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.


Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 14

(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru


Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V.
KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18

(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

SEJARAH KOPERASI
-KOPERASI MUNCUL PERTAMA KALI PADA AWAL ABAD
KOPERASI MUNCUL PERTAMA KALI PADA AWAL ABAD
19
19
- PENERAPAN SISTEM KAPITALIS DI EROPA MEMBUAT
- PENERAPAN SISTEM KAPITALIS DI EROPA MEMBUAT
BURUH MERASA TERTINDAS DAN UNTUK MEMBEBASKAN
BURUH MERASA TERTINDAS DAN UNTUK MEMBEBASKAN
PENDERITAAN
MEREKA
BERSEPAKAT
MEMBENTUK
PENDERITAAN
MEREKA
BERSEPAKAT
MEMBENTUK
KOPERASI.
KOPERASI.
- PADA AWALNYA PERTUMBUHAN KOPERASI MEMANG
- PADA AWALNYA PERTUMBUHAN KOPERASI MEMANG
TIDAK
DAPAT
DIPISAHKAN
DENGAN
GERAKAN
TIDAK
DAPAT
DIPISAHKAN
DENGAN
GERAKAN
SOSIALIS, HAL INI DISEBABKAN KUATNYA PENGARUH
SOSIALIS, HAL INI DISEBABKAN KUATNYA PENGARUH
PEMIKIRAN
SOSIALIS
DALAM
PERKEMBANGAN
PEMIKIRAN
SOSIALIS
DALAM
PERKEMBANGAN
KOPERASI.
KOPERASI.
- ADA DUA ALASAN YANG MENDASARI PENGARUH
- ADA DUA ALASAN YANG MENDASARI PENGARUH
SOSIALISME TERSEBUT YAITU :
SOSIALISME TERSEBUT YAITU :
ALASANNYA SEBAGAI BERIKUT :
ALASANNYA SEBAGAI BERIKUT :
PERTAMA : TERDAPATNYA KESAMAAN MOTIF ANTARA
PERTAMA : TERDAPATNYA KESAMAAN MOTIF ANTARA
GERAKAN KOPERASI DENGAN GERAKAN SOSIALIS,
GERAKAN KOPERASI DENGAN GERAKAN SOSIALIS,
SEBAGAI REAKSI TERHADAP PENDERITAAN KAUM BURUH
SEBAGAI REAKSI TERHADAP PENDERITAAN KAUM BURUH
DIDALAM SISTEM PEREKONOMIAN KAPITALIS ATAU SAMA
DIDALAM SISTEM PEREKONOMIAN KAPITALIS ATAU SAMA
SAMA MEMBEBASKAN KAUM BURUH DARI KETERTINDASAN
SAMA MEMBEBASKAN KAUM BURUH DARI KETERTINDASAN
KAUM KAPITALIS.
KAUM KAPITALIS.
KEDUA : SEBAGAI SUATU BENTUK ORGANISASI EKONOMI
KEDUA : SEBAGAI SUATU BENTUK ORGANISASI EKONOMI
YANG BERBEDA DENGAN BENTUK ORGANISASI EKONOMI
YANG BERBEDA DENGAN BENTUK ORGANISASI EKONOMI
KAPITALIS, YANG MENAWARKAN SUATU BENTUK DASAR
KAPITALIS, YANG MENAWARKAN SUATU BENTUK DASAR
TATANAN SOSIAL YANG BERBEDA DENGAN MASYARAKAT
TATANAN SOSIAL YANG BERBEDA DENGAN MASYARAKAT
KAPITALIS. OLEH GERAKAN SOSIALIS, BENTUK USAHA
KAPITALIS. OLEH GERAKAN SOSIALIS, BENTUK USAHA
KOPERASI DIPANDANG SEBAGAI CARA PRAKTIS BAGI
KOPERASI DIPANDANG SEBAGAI CARA PRAKTIS BAGI
KAUM BURUH DAN PRODUSEN KECIL UNTUK MELEPASKAN
KAUM BURUH DAN PRODUSEN KECIL UNTUK MELEPASKAN
DIRI DARI TINDASAN KAUM KAPITALIS. OLEH SEBAB ITU
DIRI DARI TINDASAN KAUM KAPITALIS. OLEH SEBAB ITU
MEREKA SANGAT MENGANJURKAN BERDIRINYA KOPERASI.
MEREKA SANGAT MENGANJURKAN BERDIRINYA KOPERASI.
DALAM PERKEMBANGAN SELANJUTNYA :
DALAM PERKEMBANGAN SELANJUTNYA :
GERAKAN KOPERASI MENEMUKAN JALAN SENDIRI YANG
GERAKAN KOPERASI MENEMUKAN JALAN SENDIRI YANG
BERBEDA DENGAN CARA CARA YANG DITEMPUH GERAKAN
BERBEDA DENGAN CARA CARA YANG DITEMPUH GERAKAN
SOSIALIS.
SOSIALIS.
- KOPERASI SEBAGAI SUATU GERAKAN MENJUNJUNG TINGGI
- KOPERASI SEBAGAI SUATU GERAKAN MENJUNJUNG TINGGI
CARA CARA DEMOKRATIS UNTUK MELAWAN KEKUASAAN
CARA CARA DEMOKRATIS UNTUK MELAWAN KEKUASAAN
KAUM KAPITALIS YANG MENINDAS. DENGAN DEMIKIAN
KAUM KAPITALIS YANG MENINDAS. DENGAN DEMIKIAN
TIDAK
MENGHERANKAN
KOPERASI
LEBIH
MUDAH
TIDAK
MENGHERANKAN
KOPERASI
LEBIH
MUDAH
BERKEMBANG DINEGARA KAPITALIS YANG MENERAPKAN
BERKEMBANG DINEGARA KAPITALIS YANG MENERAPKAN
SISTEM POLITIK DEMOKRATIS.
SISTEM POLITIK DEMOKRATIS.
KOPERASI DAPAT BERKEMBANG SEBAGAI BENTUK
KOPERASI DAPAT BERKEMBANG SEBAGAI BENTUK
PERUSAHAAN ALTERNATIF YANG BERFUNGSI MENGIM
PERUSAHAAN ALTERNATIF YANG BERFUNGSI MENGIM
BANGI KELEMAHAN BENTUK PERUSAHAAN YANG BANYAK
BANGI KELEMAHAN BENTUK PERUSAHAAN YANG BANYAK
TERDAPAT DINEGERI ITU.
TERDAPAT DINEGERI ITU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar